Ratusan Anggota BPD Desak Revisi Perbup: Tuntut Tambahan Penghasilan dari Tanah Bengkok - lintas6
HOT NEWS

Ratusan Anggota BPD Desak Revisi Perbup: Tuntut Tambahan Penghasilan dari Tanah Bengkok


lintas6.com, Ponorogo – Sarasehan anggota dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di gedung DPRD Ponorogo pada Selasa 20 Januari 2026 siang berlangsung sangat seru.  

Ratusan anggota BPD mendesak revisi Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo terkait pengelolaan tanah eks bengkok. Mereka menuntut agar anggota BPD mendapatkan hak tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2019.

Anggota BPD yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) DPC Ponorogo mempersoalkan pelaksanaan PP No. 11 Tahun 2019 khususnya pasal 100. Dalam pasal tersebut diatur bahwa alokasi belanja desa minimal 70% digunakan untuk operasional pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan, sementara maksimal 30% dialokasikan untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta perangkat desa lainnya.

Namun, pelaksanaan Perbup Ponorogo No. 96 Tahun 2022 justru mengabaikan hak anggota BPD. Dalam Pasal 4 ayat 2 Perbup tersebut disebutkan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok digunakan sebagai tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa, tanpa memberikan porsi kepada anggota BPD.

Agus Darmawan, Bendahara ABPEDNAS DPC Ponorogo menegaskan,

 "Pasal itu harusnya dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan PP No. 11 Pasal 100 ayat 3." 

Ia berharap dengan dihapusnya pasal tersebut, anggota BPD bisa memperoleh tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

Hal senada juga disampaikan pegiat hukum Dimyati Dahlan. Ia menyatakan bahwa Pasal 4 ayat 2 dalam Perbup No. 96 Tahun 2022 sebaiknya dihilangkan. 

“Sesuai PP No. 11, hasil tanah bengkok tidak seluruhnya menjadi penghasilan tambahan kepala desa, tetapi juga harus dialokasikan untuk RT, LPKMD, dan lainnya, termasuk BPD,” ujarnya. 

Ia menambahkan, perlu ada pembicaraan di tingkat desa antara pemerintah desa dan BPD mengenai hal ini.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan akan melakukan pembahasan lanjutan. 

“Permintaan untuk menghilangkan pasal itu akan kami diskusikan bersama PMD agar Perbup tersebut dapat memberi ruang bagi BPD untuk mendapatkan tambahan penghasilan,” katanya.

Di akhir kegiatan, permintaan ABPEDNAS dituangkan dalam kesepakatan bersama. Rencananya, akan ada tindak lanjut berupa pertemuan antara perwakilan BPD, Pemerintah Kabupaten, dan DPRD untuk membahas revisi Perbup tersebut. Selain itu, kesepakatan lain yang dihasilkan adalah anggota BPD di seluruh desa di Ponorogo akan turut menjadi pengawas Koperasi Merah Putih di desa masing-masing.

Penulis: Nur A. 
Editor: Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image