Notification

×

Iklan

Iklan

Dosen UMPo Dampingi Yayasan Sosial Ponorogo Tertib Pajak

06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-15T08:34:49Z
lintas86.com, Ponorogo — Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPo) menunjukkan komitmen nyata dalam pengabdian kepada masyarakat melalui pelaksanaan program bertema “Peningkatan Kepatuhan Perpajakan Yayasan Sosial Keagamaan melalui Edukasi dan Pendampingan Administrasi Pajak.”. Senin, 6 Oktober 2025

Kegiatan ini diadakan di MCC/LKSA Nyai Ahmad Dahlan Ponorogo, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pengurus yayasan dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, serta prosedur pelaporan pajak menggunakan sistem DJP Online.

Program ini diinisiasi oleh Dr. Wijianto, SE., M.Si., serta didukung oleh tim dosen UMPo, yaitu Ardyan Firdausi Mustoffa, SE., M.Si., dan Ika Farida Ulfah, S.Pd., M.Si. 

Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo melalui skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM).

Dr. Wijianto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi dari akademisi untuk membantu lembaga sosial menyesuaikan diri dengan regulasi perpajakan yang terus berkembang. 

“Ada banyak yayasan sosial dan keagamaan yang keliru beranggapan bahwa lembaga nirlaba sepenuhnya bebas pajak. Melalui program ini, kami bermaksud membantu para pengurus memahami bahwa terdapat transaksi tertentu yang tetap menjadi objek pajak, serta tata cara pelaporannya yang benar,” ujarnya.

Lebih jauh, selama pelaksanaan program di bulan Oktober 2025, sejumlah fokus utama diangkat sebagai bagian dari kegiatan pengabdian ini:

Pertama, pemberian pemahaman praktis mengenai kewajiban perpajakan yayasan yang meliputi pengenalan mendalam terhadap berbagai jenis pajak yang relevan dengan yayasan sosial. 

Kedua, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sederhana perpajakan sebagai panduan administrasi internal, yang diharapkan dapat menjadi pedoman standar bagi yayasan dalam menjalankan fungsi administrasi pajak. 

Ketiga, pembentukan tim pajak internal yang mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara berkelanjutan.

M. Zulkarnain Asyifa, M.Hum., selaku pimpinan MCC/LKSA Nyai Ahmad Dahlan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan pendampingan yang diterima. 

“Pendampingan ini sangat membantu kami memahami hal-hal teknis perpajakan yang selama ini kurang kami pahami. Kami juga semakin termotivasi untuk menata administrasi perpajakan agar lebih tertib dan transparan,” tuturnya.

Kegiatan ini tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan MCC/LKSA Nyai Ahmad Dahlan, tetapi juga menjadi contoh bagi lembaga sosial keagamaan lainnya di Ponorogo dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perpajakan nasional. 

Keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi pemicu perubahan positif yang berkelanjutan bagi seluruh yayasan sosial keagamaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik di masa depan.

Program yang diprakarsai oleh UMPo ini juga menunjukkan bagaimana kolaborasi antara dunia akademis dan lembaga sosial dapat menghasilkan dampak signifikan bagi peningkatan kapasitas dan ketaatan terhadap regulasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap yayasan-yayasan sosial. 

Dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak diharapkan dapat melahirkan inovasi dan praktik terbaik lainnya di bidang pengelolaan yayasan.

Dilarang mengambil atau menayangkan ulang sebagian atau seluruh artikel ini untuk konten media sosial komersial tanpa izin dari redaksi. Untuk update cepat, akurat, dan terpercaya, ikuti lintas86.com melalui saluran WhatsApp di https://whatsapp.com/channel/0029VaDN14t6LwHsI1fAL91s. (bekti/min)
close