From our Blog

10 Juni 2025

Sejarah, Tugas, dan Wewenang Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI



lintas86.com, Ponorogo – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan lembaga penting dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Indonesia. Didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PBH PERADI berperan sebagai lembaga yang menyediakan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah, tugas, dan wewenang PBH PERADI serta perannya dalam menjamin keadilan di Indonesia.

Sejarah PBH PERADI

PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) lahir sebagai wadah profesi advokat yang mandiri dan independen, dengan tujuan menciptakan satu-satunya organisasi advokat. Berdasarkan UU 18/2003, PERADI diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang dikenal dengan istilah "pro bono".

Pada 11 Mei 2009, berdasarkan SK No.:Kep.016/Peradi/DPN/V2009, PBH PERADI dibentuk untuk menjalankan amanah hukum tersebut. Sejak saat itu, PBH PERADI telah mengembangkan jaringannya, dengan lebih dari 140 cabang di seluruh Indonesia, memastikan bahwa akses keadilan dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

Tugas PBH PERADI

PBH PERADI memiliki beberapa tugas utama dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

1. Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
   
PBH PERADI bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada individu yang tidak mampu, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Advokat, PP tentang Bantuan Hukum, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

2. Mendistribusikan Permintaan Bantuan  
   
PBH PERADI juga mengelola permintaan bantuan hukum dari masyarakat dan mendistribusikannya kepada advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

3. Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum
   
Melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum dan cara mengaksesnya.

4. Mengembangkan Sumber Dana  
   
Untuk mendukung pelaksanaan program bantuan hukum, PBH PERADI juga melakukan kegiatan yang dapat membantu membiayai operasional dan kegiatan lainnya.

5. Membangun Kerja Sama
   
PBH PERADI aktif menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, dan badan, baik di dalam maupun di luar struktur organisasi PERADI, untuk optimalisasi program bantuan hukum.

Wewenang PBH PERADI

Selain tugasnya, PBH PERADI juga memiliki wewenang yang penting, antara lain:

1. Menunjuk Advokat 
   
PBH PERADI berwenang untuk menunjuk advokat guna melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

2. Mengatur Staf
   
Mempekerjakan staf, baik advokat maupun non-advokat, yang akan membantu pengurus PBH PERADI dalam menjalankan tugas-tugasnya.

3. Menyusun Peraturan
   
Menyusun dan menerbitkan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan bantuan hukum yang harus disetujui oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

4. Melaporkan Pelanggaran
   
PBH PERADI berwenang untuk melaporkan advokat yang menolak memberikan bantuan hukum atau melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dalam konteks pemberian bantuan hukum.

5. Menerbitkan Laporan Berkala
   
Mengeluarkan laporan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh advokat secara berkala dan menyebarkannya kepada publik.

Kesimpulan

Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Dengan melalui berbagai tugas dan wewenangnya, PBH PERADI berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, serta mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan keadilan sosial. 

SEKRETARIAT DPN PERADI Grand Slipi Tower, Lantai 11. Jl. S. Parman Kav 22-24 Jakarta 11480-Indonesia (Sumber peradi.or.id)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

Pengertian dan Tugas Advokat: Peran Krusial dalam Sistem Hukum Indonesia

Ilustrasi (Foto Google)

lintas86.com, Ponorogo – Advokat, yang sering kali disebut sebagai pengacara, memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Istilah ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dalam konteks ini, advokat diartikan sebagai orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Profesi ini menarik minat banyak sarjana hukum, yang ingin memberikan kontribusi positif dalam masyarakat.

Pengertian Advokat

Advokat merupakan profesi yang tidak hanya menjawab tantangan hukum yang kompleks tetapi juga berfungsi sebagai jembatan antara hukum dan masyarakat. Untuk menjadi seorang advokat, seseorang harus menempuh pendidikan hukum, termasuk pendidikan khusus profesi advokat, yang diakui dan diselenggarakan oleh berbagai organisasi hukum di Indonesia.

Tugas dan Wewenang Seorang Advokat

Advokat memiliki berbagai tugas yang esensial dalam sistem hukum, meliputi:

1. Memberikan Bantuan Hukum pada Tersangka atau Terdakwa

Salah satu tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Dalam situasi ini, advokat dapat dipekerjakan untuk mendampingi klien mereka menghadapi tuntutan hukum. Ulasan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa advokat berperan penting dalam memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi mulai dari pemeriksaan awal hingga tahap pengadilan.

2. Membela Terdakwa dalam Kasus Pidana  
   
Advokat berfungsi sebagai kuasa hukum yang menemani klien dalam kasus hukum pidana, termasuk kasus yang diancam dengan hukuman berat, seperti hukuman mati atau penjara lebih dari lima belas tahun. Dalam hal ini, kehadiran seorang advokat sangat diperlukan untuk memberikan pembelaan yang baik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.

3. Memberi Jasa Layanan Hukum di Berbagai Sektor

 Tidak hanya terbatas pada kasus pidana, advokat juga memberikan jasa layanan hukum yang mencakup konsultasi dan nasihat hukum untuk berbagai permasalahan, baik yang bersifat perdata maupun pidana. Klien dapat berkonsultasi mengenai berbagai isu hukum, seperti aturan hukum dalam bisnis, kontrak, dan berbagai litigasi.

4. Memberi Bantuan Hukum pada Pihak yang Tak Mampu

Masyarakat yang tidak mampu juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Advokat bisa memberikan bantuan secara gratis kepada klien yang tidak mampu, sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2003 dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini menunjukkan komitmen advokat untuk menjunjung tinggi keadilan di tengah masyarakat.

5. Mengadakan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum
   
Selain memberikan layanan langsung kepada klien, advokat juga memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum dan konsultasi bagi masyarakat. Kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak legal dan tanggung jawab hukum.

Proses Menjadi Seorang Advokat

Menjadi advokat bukanlah hal yang mudah; ada beberapa langkah yang harus dilalui, di antaranya:

1. Lulus Kuliah S1 Hukum

Pendidikan awal untuk menjadi advokat adalah menyelesaikan studi S1 di jurusan hukum. Gelar Sarjana Hukum (S.H.) adalah syarat mutlak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
 
Setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum, calon advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi yang tergabung dalam Peradi. Program ini berlangsung selama sekitar dua bulan.

3. Lulus Ujian Advokat
   
Setelah menjalani PKPA, calon advokat harus mengikuti ujian yang meliputi pertanyaan-pertanyaan hukum dan penyusunan gugatan serta surat kuasa.

4. Magang di Kantor Advokat
   
Calon advokat juga diwajibkan untuk magang di kantor advokat selama dua tahun. Pengalaman ini sangat penting untuk memahami praktik hukum yang sebenarnya.

5. Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi  
   
Setelah menyelesaikan masa magang, calon advokat dapat mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi. Sumpah ini menandai pengakuan sah mereka sebagai advokat dan berhak menjalankan profesinya.

Kesimpulan

Advokat memainkan peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Tugas dan wewenang mereka tidak hanya membantu individu yang terlibat dalam proses hukum, tetapi juga menciptakan kesadaran akan hukum dalam masyarakat. Dengan melalui berbagai tahapan yang ketat, seorang advokat diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas dan berkontribusi pada keadilan sosial.

Dengan demikian, di era hukum yang semakin kompleks ini, keberadaan advokat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapat perlindungan hukum yang layak. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

08 Juni 2025

M. Nur Amin Zabidi, S.H: Advokat Profesi yang Mulia


lintas6.com, Ponorogo - Advokat. Sebuah kata yang tidak hanya menggambarkan seorang profesional dalam bidang hukum, tetapi juga mencerminkan satu dari sekian banyak profesi yang berupaya menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Namun, melihat sebagian survei yang memperlihatkan bahwa advokat berada di jajaran profesi yang paling tidak dipercaya, seperti dalam laporan IPSOS Global Trustworthiness Index 2024, kita perlu merenungkan lebih dalam tentang status dan peran advokat di masyarakat kita.

Menariknya, profesi advokat diakui dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai "officium nobile" atau profesi terhormat. Hal ini menjadi landasan penting bahwa setiap advokat harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. Namun, kenyataan menunjukkan adanya jurang pemisah antara harapan dan kenyataan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan yang mendalam dari masyarakat.

Ketidakpercayaan terhadap advokat dapat dikategorikan menjadi dua faktor utama: internal dan eksternal. 

1. Faktor Internal

Faktor internal berkaitan dengan integritas personal advokat itu sendiri. Banyak kasus di mana advokat tidak mematuhi kode etik, yang pada akhirnya merugikan klien. Beberapa contoh perilaku menyimpang ini termasuk pengabaian proses hukum klien, penarikan honorarium tambahan tanpa kesepakatan, serta lidah yang menyudutkan klien dengan menawarkan perdamaian ketika klien justru ingin melanjutkan kasusnya. Semua ini berakibat fatal, menciptakan kesan negatif dan merusak citra profesi yang seharusnya mulia.

2. Faktor Eksternal

Di sisi lain, terdapat faktor eksternal yang di luar kendali advokat. Kadang-kadang, meskipun advokat telah berusaha memberikan yang terbaik dalam memperjuangkan keadilan bagi klien, hasil akhir tidak seperti yang diharapkan. Sering kali, keputusan pengadilan tidak berpihak pada klien, dan kondisi sistem hukum yang ada saat ini cenderung berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan advokat bukan hanya sekadar mempertahankan klien dirinya, tetapi juga melawan struktur hukum yang tidak menguntungkan.

Dengan latar belakang tersebut, sudah sepatutnya kita melakukan evaluasi terhadap profesi ini. Jika advokat ingin tetap menjadi profesi terhormat, mereka harus berkomitmen menjalankan kode etik dan menjaga integritas. Bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat. Solusi konkret harus diberikan oleh Organisasi Advokat terhadap anggotanya yang tidak berintegritas. Mereka harus tegas dalam memberikan sanksi dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait advokat yang merugikan.

Terutama bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum, penting untuk tidak terburu-buru dalam menggunakan jasa advokat. Sebaiknya, pertimbangkan untuk mencari bantuan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dapat memberikan advokasi tanpa biaya. Pendekatan ini membantu masyarakat mendapatkan informasi dan dukungan hukum yang memadai, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia atau keadilan sosial.

Akhir kata, advokat adalah profesi yang mulia, tetapi hanya akan tetap dihargai jika anggotanya berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas. Kita sebagai advokat, masyarakat, dan penggiat hukum harus bekerja sama untuk membangun kembali kepercayaan terhadap profesi ini. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita semua dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam sistem hukum di Indonesia.

Mari bersama-sama menjalankan profesi ini dengan sebaik-baiknya, agar advokat tidak hanya dianggap sebagai profesi, tetapi sebagai pilar keadilan yang bisa diandalkan oleh masyarakat. 

Penulis: M Nur Amin Zabidi, S.H Advokat dan Konsultan Hukum
Editor: min

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik?


lintas86.com, Ponorogo - Hari Raya Idul Adha memiliki makna yang mendalam bagi umat Islam, tidak hanya sebagai momen perayaan, tetapi juga sebagai waktu untuk berbagi dan memperkuat silaturahmi. Salah satu inti dari perayaan ini adalah ibadah kurban, di mana hewan seperti sapi, kambing, atau domba disembelih dan dagingnya didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, saat daging kurban yang telah dibagikan tersisa, muncul pertanyaan penting: apakah daging kurban boleh disimpan melewati hari tasyrik?

Hari tasyrik, yang mencakup tiga hari setelah Idul Adha (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban dan menikmati dagingnya. Sayangnya, terdapat pemahaman yang keliru di kalangan masyarakat yang menyatakan bahwa daging kurban harus dihabiskan sebelum berakhirnya hari tasyrik. Ini adalah pandangan yang perlu diperbaiki.

Melalui penelitian dan panduan fatwa, kita menemukan bahwa penyimpanan daging kurban melewati hari tasyrik adalah diperbolehkan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari, namun larangan ini kemudian dicabut. Dalam hadis tersebut, Nabi mengatakan: “Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang silakan simpan sesuka kalian” (HR. Muslim no. 3643). Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa umat Islam diberi izin untuk menyimpan daging kurban sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain memperbolehkan penyimpanan, praktik menyimpan daging kurban dapat dilihat sebagai tindakan pengelolaan sumber daya yang bijaksana dan bertanggung jawab. Di tengah tantangan global yang seringkali berkaitan dengan pemborosan makanan, kemampuan untuk menyimpan daging kurban dengan baik menunjukkan bahwa kita menghargai rezeki yang diberikan oleh Allah swt. Daging yang disimpan secara tepat dapat menjadi sumber nutrisi yang penting bagi keluarga kita, terutama di masa-masa ketika ketersediaan makanan mungkin terbatas.

Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan bahwa penyimpanan daging kurban dilakukan dengan cara yang higienis dan aman. Mulai dengan memotong daging sesuai porsi yang akan digunakan, menggunakan plastik atau wadah yang tertutup, dan menyimpannya dalam freezer dengan suhu di bawah -18°C. Dengan cara ini, kita dapat memastikan daging tetap segar dan layak konsumsi.

Di sisi lain, kita juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa daging kurban yang dimiliki tidak terbuang sia-sia. Kesadaran untuk tidak membuang makanan mencerminkan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam, di mana menjaga lingkungan dan menghargai sumber daya sangat ditekankan.

Sebagai kesimpulan, menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik bukan hanya diperbolehkan dalam Islam, tetapi juga merupakan langkah cerdas dan bijaksana dalam pengelolaan rezeki. Mari kita sambut Hari Raya Idul Adha dengan penuh kedamaian, semangat berbagi, dan kesadaran untuk mengelola setiap sumber daya yang kita miliki, termasuk daging kurban, sebaik mungkin. Ini adalah cara kita menunjukkan rasa syukur kita terhadap nikmat yang telah diberikan oleh Allah swt. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

Sumber:
1. Sahih Bukhari, Hadis no. 5501
2. Sahih Muslim, Hadis no. 3643
3. Panduan kesehatan mengenai penyimpanan daging.

07 Juni 2025

Korban Tenggelam di Sungai Genting Ponorogo Ditemukan Meninggal


lintas86.com, Ponorogo – Tragedi menyedihkan menimpa warga Desa Gedangan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Seorang lansia bernama Katijo (63) ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan tenggelam di Sungai Dukuh Genting pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 15.35 WIB. Kejadian ini telah memicu rasa duka yang mendalam di kalangan masyarakat setempat.

Jasad Katijo ditemukan sekitar 15 meter dari titik awal di mana ia diduga tenggelam. Operasi pencarian yang melibatkan Tim SAR gabungan dari BPBD Kabupaten Ponorogo, BPBD Jawa Timur, Basarnas Pos SAR Trenggalek, Pemerintah Kecamatan Ngrayun, Pemerintah Desa Gedangan, Agen Informasi Bencana BPBD Jatim, dan relawan lokal, akhirnya membuahkan hasil setelah pencarian yang intensif dilakukan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Ponorogo, Agung Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi pencarian telah selesai dan korban berhasil ditemukan. 

Insiden tragis ini bermula ketika Katijo mencoba menyeberangi sungai bersama seorang rekannya. Sayangnya, setelah berenang, ia tidak kunjung kembali, memicu kekhawatiran di kalangan keluarga dan warga setempat.

"Setelah mendapatkan laporan, kami segera mengerahkan tim untuk mencari korban. Meskipun kami sudah berusaha semaksimal mungkin, kami sangat menyesalkan bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ungkap Agung Prasetyo dalam keterangan resminya.

Jenasah Katijo kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Kejadian ini mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati saat berada di sekitar sungai, terutama dalam kondisi hujan atau derasnya arus air, yang bisa membahayakan keselamatan.

Warga Desa Gedangan sangat berduka atas kepergian Katijo. Banyak yang mengenangnya sebagai sosok yang baik dan ramah, serta berkontribusi dalam berbagai kegiatan di desa. Dalam masa duka ini, masyarakat setempat bersatu, mengirimkan doa dan belasungkawa kepada keluarga almarhum. 

"Kami semua sangat kehilangan. Semoga almarhum Katijo diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ungkap seorang warga.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk selalu menjaga keselamatan saat beraktivitas di dekat perairan. Warga diimbau untuk lebih waspada dan mengikuti prosedur keselamatan guna menghindari insiden serupa di masa depan.

Semoga tragedi ini tidak hanya menjadi momen untuk berduka, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan saling peduli satu sama lain. Mari kita doakan agar korban diberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan menghadapi kehilangan yang mendalam ini. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

BPBD dan Basarnas Terus Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Genting Ponorogo


lintas86.com, Ponorogo – Tim SAR gabungan yang terdiri dari BPBD Ponorogo, BPBD Jawa Timur, dan Basarnas Pos Sar Trenggalek, Tagana, bersama dengan warga setempat, terus melakukan pencarian seorang pria yang dilaporkan tenggelam di Sungai Genting dekat Jembatan Genting, Desa Gedangan, Ngrayun. Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat, 06 Juni 2025, ketika dua orang mencoba menyeberangi sungai dan diduga terbawa arus deras.

Satu orang berhasil diselamatkan, sementara seorang laki-laki yang identitasnya masih belum dipublikasikan hingga saat ini dinyatakan hilang dan diduga tenggelam. 

Hadi Sunyoto petugas dari BPBD Ponorogo mengungkapkan bahwa pencarian korban masih terus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Hingga saat ini, kami masih melakukan proses pencarian. Tim SAR gabungan telah menyusuri aliran sungai dengan menggunakan perahu," ungkap Hadi Sunyoto pada Sabtu, 07 Juni 2025.

"Kami akan terus berusaha mencari korban yang saat ini tenggelam. Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar korban segera ditemukan dalam keadaan terbaik.". Tambahnya

Proses pencarian akan terus dilakukan hingga korban ditemukan. Situasi arus yang deras menjadi tantangan tersendiri bagi tim pencari yang berupaya menavigasi jalur aliran sungai.

Kepada seluruh warga, Hadi meminta untuk tetap waspada dan tidak mencoba menyeberangi sungai pada kondisi arus yang tidak aman. Pihak BPBD mengimbau agar masyarakat selalu memprioritaskan keselamatan dalam berbagai aktivitas, terutama di sekitar kawasan sungai.

Kita semua berharap agar korban segera ditemukan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Tim SAR akan melaporkan perkembangan pencarian selanjutnya setelah dilakukan evaluasi terhadap situasi di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

05 Juni 2025

Solusi Efektif Atasi Banjir! SMKN 2 Ponorogo Ikuti Workshop Biopori bersama Menabung Air Foundation


lintas86.com, Ponorogo – Dalam upaya menangani masalah banjir yang sering melanda, SMK Negeri 2 Ponorogo turut ambil bagian dalam kegiatan Workshop Biopori yang digelar oleh Menabung Air Foundation di Hotel Maesa Ponorogo. Kamis, 05/06/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai latar belakang, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis mengenai lubang biopori sebagai solusi inovatif dalam penanganan banjir dan krisis air, terutama di lingkungan sekolah.

Keterlibatan SMK Negeri 2 Ponorogo menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan banjir yang secara rutin terjadi saat musim hujan. Aktivitas ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen dunia pendidikan dalam mendukung aksi nyata pelestarian lingkungan.

“Sekolah kami sering mengalami banjir, sehingga materi yang disampaikan sangat relevan. Kami bertekad untuk segera mengimplementasikan biopori di lingkungan sekolah kami,” ungkap Sri Mukyani, seorang perwakilan guru SMK Negeri 2 Ponorogo.

Acara workshop ini menghadirkan narasumber utama Ir. Bambang Irianto, penerima penghargaan Kalpataru 2018, yang memaparkan pentingnya gerakan konservasi air yang berbasis masyarakat. 

Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa edukasi lingkungan sejak dini sangat diperlukan agar generasi muda dapat ikut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar mereka.

Di samping itu, Bobby Wibowo, CEO Maesa Group dan penggagas gerakan Menabung Air, menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan untuk daerah yang rawan kekeringan, tetapi juga untuk wilayah yang kerap dilanda banjir seperti Ponorogo. 

“Kami berharapkan bahwa partisipasi aktif sekolah-sekolah dapat memperluas gerakan konservasi air ini dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,”. Ungkapnya

Hadir juga dalam acara tersebut penandatanganan MoU antara Ketua Menabung Air Foundation, Yulia Ayu Srikanthi, dan Ir. Bambang Irianto, yang disaksikan oleh Kepala Desa Ngunut untuk pembangunan desa percontohan biopori. 

"Gerakan Menabung Air telah melibatkan 40 sekolah di 11 kabupaten/kota, dan kami telah berhasil menanam lebih dari 1.755 lubang biopori. Kita memulai perubahan ini dari desa dan sekolah. Saya percaya anak-anak muda dari SMK Negeri 2 Ponorogo dapat menjadi agen perubahan untuk lingkungan yang lebih baik.”. Ujar Yulia

Keikutsertaan aktif SMK Negeri 2 Ponorogo dalam workshop ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak institusi pendidikan untuk berpartisipasi dalam gerakan konservasi air melalui biopori. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan gerakan ini dapat semakin meluas dan membawa dampak nyata dalam penanggulangan banjir serta menumbuhkan kesadaran ekologis sejak usia dini di kalangan pelajar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

PMI dan BPBD Grobogan Bantu Korban Kebakaran Rumah di Gabus

PMI Grobogan dan BPBD Kabupaten Grobogan saat serahkan bantuan (Foto Gesit PMI Grobogan)

lintas86.com, Grobogan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan dengan sigap menyalurkan bantuan sosial kepada Maryono, korban kebakaran rumah di Dusun Karanganyar, Desa Kalipang, Kecamatan Gabus. Bantuan diserahkan pada Kamis (5/6/2025), sehari setelah musibah yang meludeskan seluruh bangunan rumah korban.

Kebakaran hebat yang melanda rumah joglo milik Maryono terjadi pada Rabu (4/6/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Api yang diduga berasal dari korsleting listrik pada alat elektronik dan penggunaan kabel yang tidak memenuhi standar SNI, dengan cepat menghanguskan seluruh bangunan rumah yang terbuat dari kayu jati. Meskipun tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Tim respons PMI Grobogan yang langsung bergerak cepat bersama BPBD Kabupaten Grobogan ke lokasi membawa sejumlah bantuan esensial. Bantuan tersebut meliputi paket sandang, selimut, peralatan kebersihan diri (hygiene kit), serta kebutuhan pokok lainnya yang diharapkan dapat meringankan beban korban pasca-musibah.

Ketua PMI Kabupaten Grobogan, melalui Kasie Pelayanan, Gesit Kristiawan, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan respons cepat PMI dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah. 

"Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa Bapak Maryono dan keluarga. Bantuan ini mungkin tidak seberapa, namun kami berharap dapat sedikit meringankan beban dan membantu proses pemulihan mereka pasca-musibah," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PMI Grobogan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik. 

"Penting bagi kita semua untuk selalu memastikan instalasi listrik di rumah aman dan menggunakan peralatan yang sesuai standar SNI. Pemeriksaan rutin juga sangat dianjurkan untuk mencegah kejadian serupa," tambahnya

PMI Grobogan akan terus memantau kondisi korban dan siap memberikan bantuan lanjutan jika diperlukan, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan dengan baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

Muchamad Taufiq: Dirgahayu Argawana Ke-41, Wadah Positif Alternatif Gen Z


lintas6.com, Lumajang - “Buana Kerta” merupakan candrasengkala yang tepat untuk memperingati empat puluh tahun usia organisasi ourdoor yang fokus pada pendidikan keahlian matra.

Argawana merupakan Perhimpunan Penempuh Rimba Pendaki Gunung. Argawana merupakan badan pembinaan, pendidikan dan pelatihan alam bebas. Argawana bergerak di bidang kepencintalaman.

Argawana berfungsi sebagai sarana untuk memupuk dan membina  serta mempertinggi rasa kesadaran cinta terhadap alam (loving to the nature) dan membentuk mental dan fisik di kalangan anggotanya serta masyarakat luas. 

Melalui Pendidikan dan Latihan (diklat) yang diselenggarakan, masyarakat yang memenuhi syarat akan memperoleh ilmu pengetahuan dan braved keahlian. Kegiatan semacam ini menjadi pilihan tepat bagi generasi muda khususnya Gen-Z

Di tengah euforia Gen Z ‘mabuk gawai’ maka kehadiran Argawana menjadi alternatif pilihan aktifitas yang menantang di alam bebas

Sembari menguatkan kesadaran akan pentingnya empati manusia terhadap alam sekitarnya. Prinsipnya, alam selalu merespon semua aktifitas manusia terhadap dirinya maka Argawana mengajak semuanya untuk berperilaku baik serta memelihara alam dan lingkungan.

Diklat yang diselenggarakan Argawana bermacam-macam. Saat ini terdapat 10 (sepuluh) jenis diklat yang dapat memperoleh Braved dan sertfikat bagi yang dinyatakan lulus. 

Braved Keahlian Argawana:
  1. Long March;
  2. Navigasi Darat;
  3. Lintas Medan;
  4. Lintas Juang;
  5. Hutan Gunung;
  6. Suvival Dasar;
  7. Tanda Jejak;
  8. Vertical Rescue;
  9. Water Rescue; 
  10. PPGD. 
Mereka para Gen Z “Belum disebut Gen-Z sejati jika tidak memiliki salah satu Braved Argawana. Bekali diri para Gen Z dengan pengetahunan dan ketrampilan yang bermanfaat untuk diri sendiri, masyarakat dan lingkungan.  

Dirgahayu Argawana Ke-41 “Jayalah Argawana, Baktimu untuk bangsa”.

Penulis:*) Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H., CLMA. Kepala Bangdiklat Argawana, Akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan Fasilitator bertifikat Leaderships Management.
Editor: M Nur Amin Zabidi


Category 5

Category 6

Category 7

 
Copyright © 2014 lintas6.com