• Jelajahi

    Copyright © lintas6
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Peran dan Tugas Panwaslu 2024

    Redaksi
    28 Januari 2024 12.53.00 WIB

    lintas86.com, Ponorogo - Pengawas Pemilu (Panwaslu) di TPS pada Pemilu 2024. Panwaslu memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

    Masing-masing TPS, nantinya akan diawasi oleh satu orang pengawas pemilu. 

    Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

    Mengutip Perbawaslu, pengawas TPS itu dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwascam. Masing-masing di setiap TPS, pengawas TPS disediakan berjumlah 1 (satu) orang.

    Berikut peran dan tugas Panwaslu Pemilu 2024 di TPS:

    • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

    • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

    • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

    • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

    • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

    Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

    • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

    • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

    • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;

    • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

    • Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

    • Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

    • Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (min)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini